In2017/1 Konstitusi Gereja

(Versi Cetakan PDF)

KONSTITUSI

GEREJA BAPTIS REFORM XYZ

KOTA XYX
PROVINSI XYZ
INDONESIA

meliputi

PERNYATAAN KEDOKTRINAN

KEPEMERINTAHAN

&

PERJANJIAN

Edisi ini: Februari 2017

*****

PERNYATAAN KEDOKTRINAN GEREJA BAPTIS REFORM XYZ

Kami mengungkapkan kesepakatan kami dengan Pengakuan Iman Baptis London 1689, klausul dalam Bab 26, pasal 4, yang menyamakan paus dengan manusia durhaka, dikecualikan. Kami lagi menarik perhatian khusus pada kebenaran berikut:

1. ALKITAB: FIRMAN ALLAH
Ineransi dan infalibilitas Kitab Suci sebagaimana awalnya diberikan; inspirasi verbal mereka oleh Allah; otoritas dan serba kecukupan mereka, tidak hanya mengandung, tetapi berada di diri mereka, firman Allah; keandalan Perjanjian Baru dalam kesaksian terhadap karakter dan penulis Perjanjian Lama; dan kebutuhan pengajaran Roh Kudus untuk pemahaman yang benar dan spiritual keseluruhannya. Kitab Suci merupakan satu-satunya standar iman dan aturan perilaku kami, dan adalah enam puluh enam kitab Perjanjian Lama dan Baru sebagaimana terdapat dalam Daftar Isi Alkitab Lembaga Alkitab Indonesia 2000.

2. BAPA, ANAK, ROH KUDUS: SATU ALLAH
Trinitas Ketuhanan sebagaimana terungkap dalam Kitab Suci – Bapa adalah Allah, Tuhan Yesus Kristus, Putra adalah Allah, Roh Kudus adalah Allah, mereka setara dalam kuasa dan kemuliaan, satu Tuhan Allah Yang Mahakuasa – berdaulat dalam penciptaan, pemeliharaan dan penebusan.

3. YESUS KRISTUS: ALLAH BENAR, MANUSIA BENAR
Keilahian esensial, mutlak dan abadi Tuhan Yesus Kristus; konsepsi-Nya oleh Roh Kudus; kelahiran-Nya dari perawan Maria; kemanusiaan-Nya yang benar tetapi tidak berdosa; otoritas ajaran-Nya, dan kesempurnaan semua ucapan-ucapan-Nya; penghinaan sukarela hidup-Nya sebagai Orang Yang Penuh Kesengsaraan, yang berpuncak pada kematian penggantian dan penebusan-Nya dimana Ia mencurahkan darah-Nya yang berharga sebagai korban untuk dosa; kebangkitan jasmani-Nya pada hari ketiga; kenaikan-Nya ke sorga sebagai satu-satunya Pengantara yang kekal antara Allah dan manusia; syafaat-Nya sebagai Imam Tinggi bagi umat-Nya di sebelah kanan Bapa; dan kembali pribadi-Nya dalam kuasa dan kemuliaan.

4. ROH KUDUS: PENGHASIL DAN PEMBERI KEHIDUPAN
Kepribadian dan keilahian Roh Kudus, yang mengilhami orang-orang suci untuk menulis Kitab Suci, mengotentikasi penulisan dan pelayanan mereka dengan cara karunia supranatural yang Dia telah tarik. Melalui Dia saja jiwa dilahir baru untuk pertobatan dan iman yang menyelamatkan, dan oleh-Nya orang-orang kudus dikuduskan melalui kebenaran. Perlunya pekerjaan-Nya dalam pelayanan dan ibadah.

5. MANUSIA TERJATUH: ORANG BERDOSA
Kebobrokan universal dan total manusia di hadapan Allah sebagai akibat kejatuhan; paparan dia kepada hukuman kekal; ketidakmampuannya untuk inginkan apa-apa kebaikan rohani yang menyerta keselamatan dan oleh karena itu kebutuhan kelahiran baru.

6. KESELAMATAN: OLEH KASIH KARUNIA MELALUI IMAN
Pembenaran orang berdosa untuk selama-lamanya; oleh kasih karunia; melalui iman; melalui jasa menebus dari Tuhan kita Yesus Kristus, yang kebenaran-Nya diperhitungkan kepadanya adalah satu-satunya dasar penerimaan oleh Allah.

7. KEKUDUSAN & KESAKSIAN: BUKTI KONVERSI
Kesucian tingkah laku dan hidup orang-orang yang mengaku percaya sebagai bukti pertobatan mereka kepada Allah. Adalah menjadi tugas setiap orang Kristen dan setiap gereja Kristus untuk berusaha memperluas Injil-Nya sampai ke ujung bumi. Hal ini harus dilakukan dengan usaha pribadi dan dengan semua metode lain yang disetujui oleh firman Allah.

8. KETETAPAN TUHAN KITA: BAPTISAN & MEJA-NYA
Ketetapan-ketetapan pembaptisan dan Perjamuan Tuhan seperti ditetapkan oleh Tuhan kita Yesus Kristus. Baptisan adalah perendaman total dalam air, dalam Nama Tritunggal, orang-orang yang telah mengaku bertobat kepada Allah dan beriman kepada Tuhan Yesus Kristus. Meja Tuhan adalah tidak bermaksud dalam apa-apa cara pun untuk menebus dosa, dan tidak melibatkan perubahan substansi roti dan anggur.

9. MASA DEPAN: SORGA DAN NERAKA
Kebangkitan tubuh; penghakiman dunia oleh Tuhan kita Yesus Kristus, dengan berkat kekal orang terselamat, dan hukuman kekal orang fasik.

10. GEREJA YANG TUNGGAL: DIPANGGIL UNTUK MENJADI SUCI
Kesatuan rohani semua yang benar-benar percaya kepada Tuhan Yesus Kristus, dan tugas mereka untuk mempertahankan, di dalam diri dan di dalam gereja, standar kehidupan dan ajaran yang sesuai dengan ajaran firman Allah.

*******

KEPEMERINTAHAN GEREJA BAPTIS REFORM XYZ

GEREJA INI MENGAKUI TUHAN YESUS KRISTUS SEBAGAI KEPALA TERTINGGINYA, dan menyanggupi untuk mengelola urusan sendiri sesuai dengan firman Allah, dan berusaha di bawah bimbingan Roh Kudus dan sesuai dengan Kitab Suci supaya “Reform” dan “non-karismatik” baik dalam pengajaran maupun praktek.

A. Ketetapan
1. Ketetapan baptisan orang percaya dengan penenggelaman harus diamati seperti dan ketika diperlukan. Calon harus diperiksa oleh dua orang penatua sebelum dibaptis, dan akan menerima salinan Konstitusi ini dan literatur lainnya yang berkaitan dengan baptisan dan keanggotaan gereja. Mereka akan, pada baptisan, diterima menjadi anggota gereja ini. Dalam keadaan luar biasa, calon yang telah diperiksa oleh dua orang penatua dapat dibaptis dengan pemahaman bahwa mereka akan mengasosiasikan diri dengan jemaat lokal tempat lain.

2. Ketetapan Perjamuan Tuhan harus diamati secara teratur. Meskipun kami mempertahankan bahwa ketetapan-ketetapan itu harus diamati dalam urutan kitab suci, Perjamuan Tuhan harus terbuka untuk semua orang percaya di dalam Tuhan Yesus Kristus yang berjalan tertib.

[Komentar: Mereka yang berada di bawah tindakan disiplin di gereja-gereja mereka seharusnya tidak diperbolehkan untuk mengambil bagian dalam Perjamuan Tuhan.]

B. PENDETA
3. Status pendeta adalah bahwa ia seorang penatua jemaat lokal yang berbagi pengawasannya dengan penatua lainnya. Dia disisihkan oleh jemaat untuk memberikan dirinya lebih lengkap untuk bekerja dalam kata dan doktrin, dan untuk memimpin kepenatuawanan tersebut. Jika ada lebih dari satu pendeta, salah satu dari mereka harus diakui sebagai penatua terkemuka.

[Komentar: Bila belum ada pendeta ditunjuk, penatua-penatua harus memilih salah satu dari antara mereka menjadi penatua terkemuka. Pilihan ini harus diratifikasi oleh anggota pada pertemuan anggota gereja.]

4. Jabatan pendeta harus dipegang hanya oleh orang-orang yang beriman dan menjunjung tinggi kebenaran yang ditetapkan dalam standar doktrin gereja.

5. Pendeta harus memiliki pengawasan, dengan para penatua lainnya, atas semua departemen pelayanan di gereja. Dia biasanya memimpin pertemuan para penatua, sidang para pejabat, dan pertemuan para anggota gereja.

[Komentar: Secara praktis, minimal tiga orang yang dibutuhkan untuk membentuk dewan penatua. Bilangan yang kurang hampir tidak dapat merupakan dewan. Kami percaya pada prinsip-prinsip “pemerintahan oleh penatua-penatua”, “prioritas pelayanan”, “validitas penatua-penatua yang mengawas”, dan “kesatuan kepenatuawanan”.]

C. PEJABAT-PEJABAT
6. Dewan penuh pejabat-pejabat terdiri dari tiga orang penatua dan tiga orang diakon, meskipun angka ini dapat bervariasi untuk memenuhi kebutuhan sesaat gereja. Mereka harus anggota laki-laki dari gereja, yang memiliki kualifikasi Alkitabiah (1 Tim 3:. 1-13; Tit 1: 5-9.), dan yang telah ditunjuk sebagaimana mestinya. Dua dari pejabat-pejabat sebaiknya penatua, akan menjadi Sekretaris dan Bendahara, masing-masing.

[Komentar: Ada penatua yang kurang mampu menangani tugas-tugas Sekretaris atau Bendahara, dalam hal ini diakon dapat ditunjuk untuk kerja-kerja ini. Tugas Sekretaris termasuk merekam menit, membuat pengumuman, mengemaskini jadual keanggotaan, berhubung dengan gereja-gereja lain ketika diarahkan oleh dewan penatua atau pendeta, dan mencatat buku harian gereja. Bendahara tidak memiliki kuasa untuk membuat keputusan sepihak mengenai keuangan gereja. Dia melakukan tugasnya di bawah pengawasan para penatua.]

7. Seorang penatua atau diakon akan tetap dalam jabatan selama ia memiliki kualifikasi kitab suci dan sedang berfungsi sebagai penatua atau diakon, masing-masing. Apa-apa penyelewengan pada mana-mana pejabat harus ditangani dalam dewan pejabat-pejabat. Setiap rekomendasi untuk dikeluar, atau aplikasi untuk pengunduran diri, dari jabatan harus diberitahui gereja di rapat anggota. Ini harus diperlakukan dengan pemungutan suara undi, dengan mayoritas dua-pertiga dari yang hadir, pada pertemuan anggota gereja berikutnya.

8. Pejabat-pejabat harus memiliki pengelolaan keuangan gereja. Para penatua harus berkonsentrasi pada hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan rohani jemaat. Diakon harus berkonsentrasi pada pengelolaan dan perawatan harta, pertemuan, dan pekerjaan amal. Para penatua harus bertemu sekurang-kurangnya sebulan sekali, dan bersama-sama dengan diakon bila diperlukan. Pada semua pertemuan tersebut, setengah akan membentuk kuorum. Jika jumlah penatua yang telah ditunjuk tidak mencukupi untuk membentuk dewan penatua, laki-laki lain di gereja boleh dipanggil oleh pendeta atau penatua terkemuka untuk duduk di, dan membantu dalam pergumulan, pertemuan.

[Komentar: Penggunaan uang ditentukan oleh penatua-penatua, dengan berkonsultasikan diakon jika perlu, tanpa perlu persetujuan jemaat. Jika tidak, kebutuhan untuk mendapat persetujuan jemaat atas jumlah kecil akan menghindari pengelolaan gereja. Namun, jika terlibat jumlah yang besar, adalah bijaksana untuk penatua mendapatkan persetujuan dari jemaat. Pejabat-pejabat juga memutuskan gaji pendeta, yang didasarkan pada skema gaji yang telah diterima. Jika tidak, setiap kali kenaikan gaji dibahas, privasi pendeta dilanggar. Para anggota gereja tidak membiarkan gaji mereka diarak depan rekan-rekan mereka di tempat bekerja!]

D. KEANGGOTAAN
9. Keanggotaan gereja ini harus terdiri dari orang-orang yang telah mengaku bertobat kepada Allah dan beriman kepada Tuhan kita Yesus Kristus, dan yang telah diselam dalam nama Bapa, dan Anak, dan Roh Kudus.

10. Setiap orang yang menginginkan keanggotaan, tetapi yang telah dibaptis di gereja lain, harus memohon kepada salah satu penatua, dan kemudian akan menerima salinan Konstitusi ini. Aplikasi tersebut, jika dilanjutkan, akan menyiratkan kesepakatan dengan Pernyataan Kedoktrinan, penerimaan Kepemerintahan, kerelaan untuk tunduk kepada pengawasan Alkitabiah penatua-penatua, dan kesiapan untuk masuk ke dalam perjanjian dengan jemaat.

11. Bila aplikasi tersebut diterima, calon harus diberitahu pada pertemuan jemaat yang berikut. Dua orang penatua akan mewawancarai calon dan laporan mereka harus diberikan pada pertemuan berikutnya. Penerimaan, atau sebaliknya, calon akan ditentukan oleh mayoritas anggota yang hadir.

12. Calon yang diterima oleh jemaat akan disambut secara terbuka dengan tangan kanan persekutuan di Perjamuan Tuhan. Anggota baru diminta untuk menandatangani daftar gereja, dengan itu menyelesaikan proses masuk ke dalam perjanjian dengan gereja.

[Komentar: Dalam perjanjian bersama-sama, anggota bersumpah untuk mengikatkan diri sebagai tubuh Kristus, untuk menyembah dan melayani Allah sesuai dengan syarat dan ketentuan dijabarkan dalam Perjanjian. Seperti janji pernikahan, ini persetujuan serius.]

13. Mereka yang bergabung dengan keanggotaan gereja sungguh-sungguh diingatkan tentang tanggung jawab kudus yang terlibat, bahwa selanjutnya mereka bertanggung jawab sejauh upaya mereka atas kekuatan atau kelemahan, kemakmuran atau penurunan jemaat. Mereka secara kasih didesak untuk berdoa setiap hari bagi kesejahteraannya, supaya Juruselamat dipermuliakan dalam konversi orang-orang berdosa kepada-Nya, dan dalam kehidupan yang konsisten dan tak bercacat dikalangan orang-orang yang telah menamakan-Nya. Kecuali terhalang pemeliharaan Allah, anggota diharapkan untuk menghadiri kebaktian Minggu dan pertemuan doa mingguan, untuk sering di Perjamuan Tuhan, dan untuk terlibat dalam beberapa pekerjaan Kristen sehubungan dengan gereja. Pemimpin kegiatan gereja harus anggota gereja yang disetujui oleh penatua. Mereka yang mungkin pernah menjadi anggota gereja-gereja lain diingatkan bahwa selanjutnya loyalitas dan komitmen mereka harus dengan gereja ini.

[Komentar: Kita adakan pertemuan secara minimum dan mengharapkan kehadiran yang maksimal. Pertemuan diadakan untuk kebaikan anggota dan kemajuan Injil. Jika anggota tidak mendukung pertemuan ini, siapa lagi yang akan mendukung? Sikap anggotalah yang akan menentukan apakah ia menghadiri semua pertemuan yang diselenggarakan oleh gereja, dan apakah ia menghadiri rapat tepat waktu dan penuh sukacita. Tuhan adalah hakim kita. Lihat juga perkara (c) Perjanjian.]

14. Anggota tersebar, yaitu mereka yang pergi ke tempat jauh, harus secara terbuka mengaitkan diri dengan satu jemaat di daerah mereka. Mereka diharapkan untuk berkomunikasi dengan gereja melalui penatua-penatua setidaknya sekali dalam enam bulan, dan jika mungkin, untuk berkontribusi dana.

15. Seorang anggota yang tidak lagi bisa melanjutkan di gereja ini tanpa melanggar hati nuraninya, atau karena alasan lain yang baik, mungkin, seperti yang ia berpikir terbaik, menggabungkan diri kepada gereja lain setelah berkonsultasi dengan para penatua jemaat ini dan menerima persetujuan jemaat ini. Transfer keanggotaan dari satu gereja ke gereja lain harus melanjutkan secara tertib dan ramah.

[Komentar: Jika seorang anggota merasakan bahwa gereja berbuat dosa, dalam doktrin atau praktek, ia mungkin membawa masalah ini kepada penatua-penatua untuk dipertimbangkan dan koreksi. Jika itu adalah kasus perselisihan yang kuat dengan doktrin, praktik, atau pelayanan gereja, anggota tersebut harus mempertimbangkan untuk meninggalkan gereja secara damai. Perkara (e) Perjanjian adalah relevan.]

E. DISIPLIN
16. Kami mengakui tiga langkah disiplin korektif: teguran, skorsing dan pengucilan.

17. Dalam semua kasus pelanggaran pribadi antara anggota gereja, adalah diperlukan bahwa aturan yang ditentukan oleh Tuhan kita dalam Matius 18: 15-17 diamati secara setia.

18. Dalam kasus inkonsistensi terbuka adalah menjadi tugas gereja untuk menjalankan disiplin sesuai dengan 2 Tesalonika 3: 6-15. Skorsing tersebut harus dilaksanakan oleh kepenetuawanan, dan dikonfirmasi pada pertemuan jemaat berikut.

19. Anggota bawah skorsing harus dilkeluarkan dari semua tanggung jawab di dalam gereja, dan dikeluarkan dari partisipasi dalam Perjamuan Tuhan, partisipasi aktif dalam setiap pertemuan lainnya, dan kehadiran dalam pertemuan anggota gereja.

20. Dalam setiap kasus skorsing penatua-penatua, atau anggota yang didelegasikan oleh mereka, akan tetap berhubungan dengan anggota yang dibawah skorsing.
21. Setiap anggota yang bersalah dalam kelakuan yang dianggap tidak konsisten dengan profesi Kristen, atau bersalah kesalahan doktrinal yang serius, mungkin, oleh suara gereja, setelah kunjungan dan komunikasi sewajarnya, dikucilkan dari persekutuannya (1 Kor. 5).

22. Demikian juga, setiap anggota absen dari Perjamuan Tuhan selama dua belas bulan berturut-turut tanpa memberikan alasan yang memuaskan sungguh pun ditunggukan atau dikomunikasikan, mungkin, oleh suara gereja, dikeluarkan dari daftar keanggotaan.

23. Harus ada revisi tahunan daftar keanggotaan oleh para penatua, paling lambat pada bulan Oktober, dan rekomendasi yang ditimbulkannya dibawa ke para anggota untuk keputusan pada pertemuan angola berikutnya.

24. Semua hal yang berkaitan dengan disiplin gereja akan dianggap sebagai rahasia dalam gereja, dan dilakukan dalam semangat Galatia 6:1.

F. RAPAT ANGGOTA GEREJA
25. Pertemuan anggota-anggota gereja akan diaturkan oleh para penatua bila diperlukan. Pemberitahuan lisan mengenai pertemuan akan diberikan pada dua hari Minggu sebelumnya. Semua pertemuan anggota gereja harus membuka dan menutup dengan doa.

26. Rapat anggota yang biasa harus memerlukan lima puluh persen dari keanggotaan biasa (yaitu mereça yang tak tersebar) untuk membentuk kuorum. Rapat anggota khusus (bersidang untuk memilih seorang pendeta, untuk mengubah konstitusi gereja, atau untuk membubarkan jemaat) harus memerlukan tiga perempat dari keanggotaan biasa untuk membentuk kuorum. Terlepas dari usul biasa yang hanya akan memerlukan mayoritas sederhana, tidak ada resolusi akan dianggap diterima kecuali oleh mayoritas dua-pertiga dari anggota yang hadir.

27. Setiap rapat anggota gereja akan dipimpin oleh salah satu penatua (biasanya, pendeta), dan pertemuan tersebut tidak dilanjutkan lebih dari dua jam, kecuali dengan persetujuan dari jemaat yang ditentukan waktu itu juga.

28. Anggota diundang untuk mengajukan apa-apa hal bersangkutan kesejahteraan jemaat. Biasanya, ini harus dilakukan dengan cara permintaan lisan, atau surat, ke dewan penatua, sebelum rapat anggota. Ini juga dapat dilakukan dengan cara permintaan lisan waktu rapat anggota. Hal baru tersebut akan ditangguhkan jika permintaan penundaan dibuat oleh pejabat-pejabat.

29. Pendeta atau pendeta-pendeta harus dipilih dengan surat suara pada rapat anggota khusus yang diadakan untuk tujuan itu. Mayoritas dua pertiga dari mereka yang hadir diperlukan untuk menentukan pilihan. Pemberitahuan lisan mengenai pertemuan tersebut harus diberikan pada dua hari Minggu sebelumnya.

30. Bila pemilihan penatua (termasuk pendeta) diperlukan, penatua-penatua yang ada akan mencalonkan orang lelaki yang cocok untuk dipertimbangkan jemaat. Bila pemilihan diakon diperlukan, pertemuan jemaat harus diingatkan kualifikasi yang dibutuhkan Kitab Suci untuk petugas tersebut (1 Tim 3:. 8-13) dan tugas-tugas yang diharapkan oleh jemaat dari mereka (Kis 6: 2, 3), dan diminta untuk doa mencari orang lelaki yang cocok. Pemilihan harus dilakukan dengan surat suara pada pertemuan anggota gereja berikutnya. Para penatua harus memperoleh persetujuan untuk para calon, baik untuk mana-mana jabatan, kemudian nama mereka harus dipublikasikan di jemaat dua hari Minggu sebelum pemilihan. Pemilihan harus dilakukan pada rapat gereja khusus untuk tujuan itu, dan harus dengan surat suara. Suatu mayoritas dua pertiga dari mereka yang hadir diperlukan untuk menentukan pilihan. Untuk menghindari kebingungan, pemilihan penatua dan pemilihan diakon tidak akan diadakan pada waktu yang sama.

G. KEUANGAN
31. Proklamasi Injil dan kebaktian umum Allah memerlukan biaya yang tertentu, dan masing-masing anggota dengan kasih digingatkan tanggung jawab dalam hubungan ini, dan diminta untuk mempelajari prinsip-prinsip menerima dari dan memberi kepada Tuhan seperti ditetapkan dalam firman-Nya, supaya pekerjaan-Nya jangan terhalang. Lihat 1 Korintus 16: 1-2; 2 Korintus 8 & 9; Maleakhi 3: 8-10; dan lain-lain.

[Komentar: Kami tidak memantau persembahan dari anggota. Semua persembahan harus dilakukan secara teratur, riang, pribadi, dan sebanding. Anggota seharusnya mempertimbangkan pemberian persepuluhan, yaitu memberikan setidaknya 10% dari penghasilan mereka. Mungkin ada waktunya dimana persembahan lain diberi. Kegagalan untuk memberi berkemungkinan menyebabkan ketidaknyamanan besar untuk pendeta, dan menghambat pekerjaan Injil.]

32. Jika dianggap perlu, persembahan bagi yang membutuhkan dalam jemaat akan diterima setelah Perjamuan Tuhan.

33. Suatu pernyataan rekening harus disajikan setiap tahun oleh Bendahara gereja pada pertemuan anggota gereja. Rekening yang telah sebelumnya diaudit oleh dua anggota (satu di antaranya pejabat gereja) yang ditunjuk oleh gereja.

H. PERSYARATAN UMUM
34. Tidak ada perubahan, atau penambahan, aturan ini akan dilakukan kecuali diputuskan setelah pemberitahuan satu bulan oleh mayoritas dua-pertiga dari anggota yang hadir pada pertemuan khusus diselenggarakan untuk tujuan tersebut. Pembubaran gereja harus mengikuti prosedur yang sama.

[Komentar: Konstitusi adalah piagam gereja, perjanjian resmi dan serius yang dipersetujui oleh anggota pendiri. Ini mengungkapkan karakter dan tujuan gereja, yang tidak boleh diubah sesuai dengan keinginan, naksir, atau pendapat sesiapa. Hanya aturan, ketetapan, dan prosedur saja mungkin diubah dan itupun, di bawah syarat-syarat yang ketat dalam ayat ini.]

35. Anggota dalam penderitaan yang menginginkan kunjungan diminta untuk berkomunikasi dengan pendeta atau penatua-penatua lainnya tanpa penundaan. Ini akan memastikan bahwa mereka menerima kunjungan awal.

36. Anggota yang mengubah tempat tinggal diminta untuk berkomunikasi segera fakta ini kepada Sekretaris gereja. Ketidaknyamanan besar sering muncul melalui anggota yang mengabaikan hal ini.

37. Tidak ada yang harus terlibat dalam kapasitas mengajar sehubungan dengan gereja tanpa persetujuan terlebih dahulu dari kepenatuawanan. Aturan ini juga berlaku untuk anggota yang memberitakan atau mengajar di tempat lain.

[Komentar: Kami mendorong penggunaan karunia-karunia individu, seperti dapat dilihat pada ayat 13 dari Kepemerintahan ini, perkara Nomor 7 Pernyataan Kedoktrinan, dan juga perkara (c) Perjanjian. Namun, mengajar merupakan sarana memegang otoritas rohani yang disertai dengan implikasi berat (Yakobus 3: 1). Adalah tidak tepat untuk seorang anggota mengumpulkan sekelompok anggota lain untuk mengajar mereka tanpa persetujuan dari penatua-penatua. Kami tidak inginkan situasi “sebuah gereja di dalam gereja”. Selain itu, anggota yang mengajar di tempat lain, mau tak mau akan terlihat menjadi wakil dari gereja. Kami mendorong anggota untuk menyaksi secara aktif kepada orang belum percaya, dan untuk melaksanakan studi Alkitab secara teratur dengan mereka di rumah mereka, dengan pengetahuan penatua-penatua.]

38. Seorang wali harus adalah anggota gereja dan harus terdapat tidak lebih dari empat orang yang menjadi wali gereja. Wali-wali harus dipilih oleh rapat anggota dengan mayoritas dua-pertiga dari anggota yang hadir di pertemuan anggota. Harta gereja (selain uang tunai yang akan berada di bawah kendali Bendahara) akan dipertangungjawabkan kepada mereka untuk ditangani oleh mereka sebagaimana dipersetujui keanggotaan dari waktu ke waktu lewat resolusi (dimana catatan di Buku Menit menjadi bukti sah.) Para wali adalah terbebas membuat ganti rugi terhadap risiko dan biaya dari harta gereja. Untuk tujuan melakukan percalonan seperti ini Sekretaris Gereja untuk waktu ini dicalonkan sebagai orang untuk menunjuk wali baru gereja dalam arti Pasal XXX dari Undang Kewalian 19YY, dan untuk menunjuk wali baru dengan akta sesuai Undang Kewalian 19YY. Para wali harus bertemu dengan para pejabat setidaknya sekali dalam setahun, sebelum Rapat Umum Tahunan.

39. Dalam hal gereja dibubarkan, semua dana dan harta benda yang tersisa setelah pembayaran semua hutang harus dibagi sama rata di antara para misionaris yang telah diutus keluar, dan masih didukung, oleh gereja. Jika tidak ada misionaris didukung, aset akan disumbangkan kepada gereja-gereja Baptis Reform yang sependapat dan sejiwa, baik di negeri ini maupun di luar negeri.

*******

PERJANJIAN ANGGOTA

Dalam perjanjian bersama-sama sebagai anggota Gereja Baptis Reform Pontianak, adalah menjadi niat kami untuk menegakkan dan juga mempromosikan Injil Tuhan kami Yesus Kristus seperti yang dirangkum dalam Pernyataan Kedoktrinan kami, dan sungguh-sungguh dan hati-hati menerapkan diri dengan tugas dan hak istimewa dari keanggotaan gereja Kristus.

Sejauh kami mampu, kami akan khususnya berusaha:

(A) Untuk memelihara penyembahan Allah dalam roh dan kebenaran.

(B) Dengan ketergantungan pada Roh Kudus, untuk hidup di semua waktu kehidupan yang akan menjadi contoh yang konsisten dengan pengakuan iman kami: dengan kasih, kesabaran dan saling memberi hormat supaya akan membuktikan bahwa kami adalah murid-murid Yesus Kristus, dan akan membawa kepada kemakmuran rohani satu sama lain.

(C) Untuk berpartisipasi dalam apa-apa pertemuan untuk ibadah, pengajaran, persekutuan, memecahkan roti dan doa sebagaimana gereja akan mengatur, dan mencari untuk menemukan dan menggunakan apa pun karunia yang Tuhan limpahkan kepada kami untuk kepentingan gereja-Nya.

(D) Untuk mendoakan dan mendorong petugas gereja dalam melaksanakan tugas mereka, dan memberikan kontribusi untuk biaya gereja dan dukungan pendeta menurut kemampuan kami.

(E) Untuk berusaha menghindari semua penyebab dan orang yang menyebabkan divisi, dan setiap saat berusaha untuk mempertahankan kesatuan Roh dalam ikatan damai sejahtera.

(F) Untuk menjadi bijaksana atas hal-hal yang dibahas dalam rapat anggota gereja, dan tidak membocorkan kepada orang lain hal yang harus disimpan dalam keanggotaan gereja.

(G) Untuk mematuhi aturan yang di persetujui oleh gereja dari waktu ke waktu demi membantu pengelolaan yang tertib urusan gereja.

 

 

Tanda tangan:

Nama:

Tanggal:

*******